Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.736.658

KUNJUNGAN KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN (BPMPP) KOTA CIREBON


Penulis : admin     Kamis,23 Mei 2013

       Bantul, 21 Mei 2013. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kota Cirebon mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Perijinan Kabupaten Bantul. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Plt. Kepala BPMPP Kota Cirebon yaitu Bpk. Akhyadi, SE dan disambut oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul beserta dengan pejabat struktural di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

    Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPMPP Kota Cirebon bahwa Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kota Cirebon baru berumur 1 (satu) tahun, sehingga masih merasa perlu untuk belajar dalam kaitannya untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini BPMPP kota Cirebon melayani 22 jenis izin yang dalam perkembangannya direncanakan akan menambah jumlah izin yang dilayani. Sedangkan untuk dinas Perijinan Kabupaten Bantul sampai saat ini melayani 113 jenis izin.

            Secara garis besar beberapa pertanyaan yang disampaikan BPMPP Kota Cirebon seputar Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, antara lain :

a.       Dasar Hukum pembentukan Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

b.      Tupoksi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 A Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

c.       Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2010.

d.      Pelaksanaan kegiatan survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan IKM Pemerintah Kabupaten Bantul.

 




Komentar Pengunjung