Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.736.595

Tindak Lanjut Sosialisasi Perizinan Kecamatan Bantul


Penulis : Admin     Jumat,7 Juni 2013

     Senin, 05 Juni 2013 bertempat di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dilaksanakan rapat koordinasi dengan acara Tindak Lanjut Sosialisasi Perizinan Kecamatan Bantul. Hal ini berkaitan dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Bantul beberapa waktu yang lalu.

     Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti beberapa permasalahan yang terungkap saat sosialisasi perizinan Kecamatan Bantul, di antaranya :

1)    Status dan perizinan Masjid Agung

2)    Pemeliharaan Sungai Winongo kecil

3)    Pembangunan hunian/ tempat usaha di atas saluran irigasi.

Adapun hasil dari koordinasi tentang Masjid Agung adalah sebagai berikut :

1.    Data Tanah Masjid Agung:

 a. Asal tanah dulu dari tanah rakyat 1970-an ditukar dengan tanah kas desa. Adapun administrasi tukar guling tanah tersebut datanya belum ditemukan.

 b. Letter C 1063 persil 37 luas 1,7 ha status tanah kas desa.

2.    Arsip data izin belum ditemukan.

3.    Tindak lanjut :

a.       Sehubungan izin belum ditemukan, maka apabila tidak ada diharapakan ada kemudahan untuk memiliki izin.

b.      Sehubungan masjid milik pemerintah, maka diharapkan ada bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masid Agung.

c.       Seluruh SKPD akan mencoba menelusuri lebih lanjut berdasarkan data yang ada.

Sedangkan untuk hasil koordinasi penutupan saluran winongo kecil adalah :

1.    Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul akan merencanakan untuk melakukan pembersihan secara berkala di tahun anggaran 2014.

2.    Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul senantiasa melakukan pemantauan dan perawatan bangunan, selanjutnya diharapkan masyarakat juga tidak membuang sampah sembarangan.

Untuk Pembangunan hunian/ tempat usaha diatas saluran irigasi, diharapkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul melakukan teguran 3 kali selanjutnya Polisi Pamong Praja bisa menindak lanjuti.

 




Komentar Pengunjung