IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL
Penulis : Tri Rahayu, ST Jumat,12 Juli 2013 |
Dengan telah berlakunya Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar serta telah ditetapkannya peraturan Bupat Bantul No 35 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), maka layanan untuk pengajuan permohonan IUTM sudah dapat diberikan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendirian toko modern yang telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi sehingga setelah izin atau perpanjangan izinnya habis masa berlakunya dapat diberikan IUTM IUTM ini diwajibkan bagi setiap pengusaha yang bergerak dibidang usaha toko modern di wilayah Kabupaten Bantul, baik yang sudah berdiri maupun yang akan memulai usaha toko modern.
KETENTUAN PERIZINAN Untuk melakukan usaha Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang terdiri dari :
Toko modern yang telah memperoleh IUTM tidak diwajibkan memperoleh SIUP dengan ketentuan setiap IUTM hanya berlaku untuk 1 (satu) unit Toko Modern dalam 1 (satu) lokasi usaha.
MASA BERLAKU IUTM berlaku selama toko modern masih menjalankan usahanya dengan ketentuan Pemilik IUTM wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) Tahun. IUTM dinyatakan tidak berlaku apabila tidak melakukan daftar ulang.
PERSYARATAN Permohonan IUTM Minimarket diampiri dengan :
Permohonan IUTM bagi supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan dilampiri dengan:
|