Koordinasi Pembahasan Persetujuan Tetangga Sebagai Persyaratan Permohonan Izin
Penulis : admin Kamis,16 Januari 2014 |
Pada hari Kamis, 16 Januari 2014 Dinas Perijinan Kab. Bantul mengadakan "Koordinasi Pembahasan Persetujuan Tetangga Sebagai Persyaratan Permohonan Izin". Kegiatan dilaksanakan di Gedung Aula Komplek II Pemda Bantul yang beralamat di Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul dengan dihadiri Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul.
Peserta koordinasi antara lain :
- SKPD Teknis Kab. Bantul, yaitu : Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kab. Bantul
- Semua Camat se-Kab. Bantul
- Semua Kepala Desa se-Kab. Bantul
- Perwakilan Ketua RT
Koordinasi ini dalam rangka menjaring masukan dari aparat pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat tentang persetujuan tetangga sebagai prasayarat permohonan izin. Selanjutnya masukan dari hasil koordinasi ini akan diteruskan sebagai bahan kajian rewiew Peraturan Daerah Kab. Bantul tentang Izin Gangguan yang akan dibahas DPRD pada triwulan 1 tahun 2014.