Pendampingan pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di Dinas Perijinan
Penulis : Admin Selasa,11 Februari 2014 |
Pada Hari Jum’at tanggal 07 Februari bertempat di ruang rapat Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dilaksanakan kegiatan Pendampingan pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Dalam kegiatan sosialisasi ini semua pegawai di Dinas Perijinan diundang, dengan narasumber pegawai dari BKD Kabupaten Bantul.
Gambar 1. Suasana Sosialisasi SKP di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari amanat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Gambar 2. Peserta Sosialisasi SKP
SKP adalah rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan SKPD masing masing. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal seperti: jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu. Setelah kegiatan ini, para pejabat eselon IV akan mendapatkan sosialisasi dan validasi penyusunan SKP bertempat di Aula Bank Bantul dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul sebagai penyelenggara.