Sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Izin Gangg
Penulis : Admin Kamis,14 Agustus 2014 |
Sebagai upaya untuk terus menumbuhkan sadar berizin di kalangan masyarakat, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul kembali menggelar sosialisasi. Tema yang diangkat pada sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2015 bertempat di Gedung Induk Kompleks Parasamya ini adalah Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan. Peserta sosialisasi adalah aparat (kecamatan dan desa) dan perwakilan pelaku usaha dari Kecamatan Kretek, Sanden, Srandakan, Pandak, Sedayu, Kasihan, Sewon, dan Banguntapan, serta beberapa instansi terkait.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Dra. Sri Ediastuti, M.Sc. yang menyampaikan bahwa saat ini Dinas Perijinan melayani 108 jenis izin, dengan 5 jenis izin yang beretribusi, yaitu IMB, Izin Gangguan, Izin Usaha Perikanan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Izin Trayek. “Selain kelima jenis izin beretribusi tersebut, semuanya gratis,” terangnya. Selanjutnya, Sri Ediastuti menghimbau kepada para pemilik usaha untuk mengurus izinnya sendiri agar proses izin bisa lebih cepat, lebih lancar, dan murah. Dikatakan bahwa sering terjadi persyaratan izin yang kurang tidak disampaikan oleh perantara kepada pemilik usaha, sehingga proses terbit izin menjadi lebih lama. Selain itu, banyak beredar kabar bahwa untuk mengurus izin contohnya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) itu mahal. Pada kenyataannya, IUTM merupakan izin yang tidak beretribusi. “Untuk itu, sebaiknya pengurusan izin dilakukan sendiri untuk memperlancar proses dan jauh lebih murah,” tegasnya.
Terkait dengan telah diundangkannya Perda No. 09 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan, Sri Ediastuti menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan persyaratan diantaranya jika Perda lama tidak mensyaratkan ditunjukkannya KTP/Paspor asli pada saat mengajukan permohonan, Perda baru mengharuskan ditunjukkannya KTP atau Paspor asli. Selain itu, persetujuan tetangga yang pada Perda lama tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan proses izin, Perda baru mengatur bahwa persetujuan tetangga adalah syarat mutlak. Perbedaan lainnya yaitu jika Perda lama mensyaratkan fotokopi Dokumen Lingkungan sesuai jenis usaha, maka Perda baru mensyaratkan fotokopi Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah dilegalisir. “Perubahan Perda Izin Gangguan ini pada dasarnya untuk memastikan tidak ada pihak yang terganggu dengan adanya usaha tertentu sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” terang Sri Ediastuti.
Penyediaan formulir berdasarkan Perda baru Izin Gangguan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 2014, sedangkan pengajuan permohonan dengan syarat baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2014.
Narasumber kedua adalah Ir. Priya Hariyanta, MMA dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul yang menyampaikan paparan tentang Izin Lingkungan. Tema ini diangkat mengingat Izin Lingkungan atau SPPL menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Gangguan. Kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin lingkungan ini merupakan amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan oleh karena itu diterbitkan pada tahap perencanaan. Salah satu pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL tidak memiliki Izin Lingkungan terancam sanksi pidana penjara atau denda.