Pemberlakuan Perda Perubahan Izin Gangguan di Kabupaten Bantul
Penulis : Tri Rahayu, ST Jumat,15 Agustus 2014 |
Dengan telah berlakunya Perda Kabupaten Bantul Nomor 09 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Perda Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2011 tentang Izin Gangguan, maka layanan untuk pengajuan permohonan Izin Gangguan sudah harus memenuhi ketentuan dalam perda 09 tahun 2014 mulai tanggal Senin 1 September 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka formulir permohonan yang baru akan mulai disediakan di Dinas Perijinan mulai Senin tanggal 18 Agustus 2014. Bagi yang tidak sempat datang langsung ke Dinas Perijinan disediakan kemudahan dengan fasilitas untuk mengunduh formulir tersebut melalui website dengan alamat http://perijinan.bantulkab.go.id/ pada menu download.
Bagi pemilk izin gangguan yang terbit berdasarkan Perda 15 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan perda 04 tahun 2008 apabila tidak mengalami perubahan maka dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Bupati Bantul ini, dinyatakan tetap berlaku dan dianggap telah memiliki Izin Lingkungan.
Ketentuan Permohonan Izin
Apabila permohonan izin untuk kegiatan di bidang pelayanan kesehatan, maka permohonan izin harus diajukan oleh pemilik fasilitas pelayanan kesehatan
Persyaratan
Permohonan Izin Gangguan diampiri dengan :
- fotocopy KTP/Paspor yang masih berlaku dari pemohon dan menunjukkan aslinya pada saat pengajuan permohonan izin;
- fotocopy akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum;
- fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan dan/atau Surat Penunjukkan penanggung jawab Cabang/Perwakilan bagi yang berbentuk badan apabila bukan kantor pusat;
- fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- fotocopy izin lingkungan atau fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah di legalisir sesuai jenis usaha/kegiatannya;
- persetujuan tertulis dari tetangga terdekat dengan lokasi usaha, dengan diketahui Lurah dan Camat setempat;
- surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan jika tanah/bangunan bukan milik sendiri;
- pas foto pemohon berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- berita acara sosialisasi bila permohonan izin untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan menara telekomunikasi
- surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan
Apabila permohonan izin untuk kegiatan di bidang peternakan maka persyaratan izin ditambah dengan:
- fotocopy bukti/status kepemilikan tanah;
- surat keterangan Kabupaten/kesesuaian aspek tata ruang; dan
- berita acara sosialisasi.
Yang dimaksud dengan surat penunjukan penanggung jawab cabang/perwakilan bagi yang berbentuk Badan adalah dibutuhkan apabila dalam akta pendirian cabang tidak menunjukkan penanggung jawab cabang.
Pada persyaratan IMB berlaku ketentuan sbb :
- Untuk usaha peternakan dan perikanan budidaya rakyat tidak diwajibkan melampirkan IMB;
- Untuk usaha menengah dan usaha besar IMB harus sesuai fungsinya.
Yang dimaksud dengan persyaratan Surat kerelaan pemilik tanah adalah apabila kegiatan usaha hanya menggunakaan tanah (misal: usaha pertanian) atau surat kerelaan pemilik bangunan apabila kegiatan usaha menggunakan bangunan.
Ketentuan Persetujuan Tetangga
Yang dimaksud persetujuan tetangga adalah bukti persetujuan tertulis tetangga yang berdekatan yang berbeda antar jenis usaha/kegiatan antara lain :
- usaha peternakan persetujuan tetangga dengan radius 150 (seratus lima puluh) meter atau minimal 10 (sepuluh) tetangga/pemilik tanah yang berdekatan dengan tempat usaha;
- penyelenggara menara telekomunikasi dengan persetujuan tetangga/pemilik tanah yang berdekatan meliputi radius satu kali tinggi menara;
- usaha laundry dengan mesin lebih dari 2 (dua) dan usaha pencucian mobil dengan persetujuan tetangga minimal 30 (tiga puluh) meter dari lokasi usaha;
- usaha rosok/barang bekas dengan persetujuan tetangga minimal radius 60 (enam puluh) meter dari lokasi usaha;
- untuk usaha selain angka 1, angka 2, angka 3, angka 5 cukup dengan persetujuan tetangga/ pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tempat usaha; dan
Bukti persetujuan tertulis tersebut dilampiri dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk/identitas diri.
Masa berlaku
Jangka waktu berlakunya izin selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan usaha/kegiatan serta tidak mengalami perubahan. Apabila mengalami perubahan maka pemilik izin harus mengajukan permohonan perubahan izin. Perubahan dimaksud meliputi :
- penambahan jenis usaha/kegiatan;
- perubahan/peningkatan status perusahaan;
- penggantian/perubahan jenis usaha/kegiatan;
- perubahan sarana usaha/kegiatan;
- penambahan kapasitas usaha/kegiatan;
- perluasan lahan dan bangunan usaha/kegiatan;
- perubahan waktu atau durasi operasi usaha/kegiatan;
- perubahan kepemilikan/penanggungjawab;
- perubahan alamat tempat usaha/kegiatan;
- penambahan modal usaha/kegiatan; dan
- penambahan jumlah tenaga kerja.
Izin dinyatakan batal apabila pemohon tidak mengambil izin dan/atau belum memulai usaha paling lama 6 (enam) bulan setelah izin ditetapkan.