Pelaksanaan Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Di Dinas Perijinan
Penulis : Admin Rabu,20 Agustus 2014 |
Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, apel pagi yang dilaksanakan di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul nampak berbeda dengan hari biasanya. Hal ini dikarenakan tanggal 20 Agustus 2014 merupakan kali pertama pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul, No. 32 Tahun 2014, Tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Pasal 21. Aparatur Pemerintah dari tingkat Kabupaten sampai Lurah Desa dan pamong desa diwajibkan memakai Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat setiap tanggal 20 (dua puluh).
Secara keselurahan seluruh pegawai di Dinas Perijinan sudah melaksanakan Perbup Bantul nomor 32 tahun 2014. Bagi petugas operasional Dinas Perijinan yang melaksanakan survey lapangan, tidak diwajibkan memakai pakaian dinas tradisional, namun pakaian dinas biasa sesuai hari kerja yang berlaku di luar tanggal 20 (dua puluh).
|