Bentuk Badan Usaha dalam Perizinan Berusaha OSS: Kenali Sebelum Mengajukan Izin
Selain Orang Perseorangan, Perizinan Berusaha melalui OSS juga dapat diajukan oleh Badan Usaha. Badan Usaha merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dijalankan dapat dikategorikan sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Sebelum mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS, penting untuk mengetahui bentuk Badan Usaha yang sesuai agar proses perizinan berjalan lancar. Kesesuaian data menjadi hal penting dalam proses administrasi perizinan. Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi mengenai badan usaha yang digunakan telah dipersiapkan dengan benar agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi kendala administratif.
Berbagai Bentuk Badan Usaha

Beberapa bentuk yang umum dikenal antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Perorangan
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Firma
- Persekutuan Perdata

Terdapat pula badan usaha maupun badan hukum lainnya:
- Koperasi
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kal); Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma)
- Lembaga Penyiaran

Ada pula bentuk Badan Hukum Lain Milik Negara, seperti:
- Badan Layanan Umum (BLU)
- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
- badan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau membutuhkan bantuan/pendampingan dalam pengajuan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS, dapat datang langsung ke:
- Gerai DPMPTSP Bantul yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
- Senin–Jumat
- Pukul 08.00–14.30 WIB
- Telepon: 0274-367867
- WhatsApp: 0813 2884 8393
~pm / medsos @oss.go.id
![Validate my RSS feed [Valid RSS]](/web/static/images/valid-rss-rogers.png)