30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 14.460.974

Tak hanya NIB, Pelaku Usaha perlu memenuhi Sertifikat Standar atau Izin sesuai Tingkat Risiko


Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, kepemilikan NIB saja belum cukup untuk memulai kegiatan operasional maupun komersial.

 

Pelaku usaha perlu memastikan kembali lampiran NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS untuk mengetahui kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sesuai tingkat risiko usahanya.

  • Usaha dengan Risiko Menengah Tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang telah terverifikasi. 
  • Usaha dengan Risiko Tinggi wajib memiliki NIB dan Izin sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara operasional maupun komersial.

Sebelum Sertifikat Standar terverifikasi atau Izin diterbitkan, pelaku usaha harus terlebih dahulu menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi atau dievaluasi oleh instansi yang berwenang berdasarkan Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan dalam sistem perizinan berusaha.

Selain memenuhi perizinan utama, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) apabila dipersyaratkan untuk kegiatan usahanya. PB-UMKU merupakan perizinan tambahan yang diperlukan agar seluruh aspek kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mari seluruh pelaku usaha untuk selalu memeriksa status dan persyaratan perizinan melalui sistem OSS. Dengan memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan terverifikasi, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko, diharapkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Bantul dapat terus terjaga serta mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

~oz/pm





Komentar Pengunjung