Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester I 2026 terhadap Layanan DPMPTSP Bantul
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi yang berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai sarana untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan sekaligus menjadi dasar dalam melakukan perbaikan pelayanan.
Pelaksanaan SKM mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bantul.
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bantul.
Pada Semester I Tahun 2026, survei dilaksanakan secara daring melalui Sistem Pelayanan Perizinan Online, website DPMPTSP Kabupaten Bantul, serta aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Pengumpulan data dilakukan selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 dengan jumlah responden sebanyak 102 orang.




Berdasarkan hasil survei, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPMPTSP Kabupaten Bantul mencapai 91,64 dengan kategori mutu pelayanan "Sangat Baik". Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan Semester II Tahun 2025 yang memperoleh nilai 87,75 dengan kategori "Baik". Hasil tersebut menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan yang diberikan terus mengalami peningkatan sesuai harapan masyarakat.
Penilaian SKM dilakukan terhadap sembilan unsur pelayanan, yaitu:
- Persyaratan;
- Prosedur;
- Waktu Pelayanan;
- Biaya/Tarif;
- Produk Layanan;
- Kompetensi Pelaksana;
- Perilaku Pelaksana;
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; serta
- Sarana dan Prasarana.

Dari sembilan unsur tersebut, nilai tertinggi pada Semester I Tahun 2026 diperoleh pada unsur Biaya/Tarif, diikuti Sarana dan Prasarana, serta Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan. Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai biaya layanan yang diberikan telah sesuai ketentuan, didukung dengan fasilitas pelayanan yang memadai serta mekanisme penanganan pengaduan yang semakin baik.
Laporan selengkapnya dapat dilihat di:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/ppid/home/lihat/berkala/Laporan_SKM_Semester_I_2026.pdf
DPMPTSP Kabupaten Bantul mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian dan masukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang telah memperoleh layanan di DPMPTSP Kabupaten Bantul maupun di Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul, jangan lupa mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui tautan atau kode QR yang terdapat pada tiket antrean. Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas.
~zs/pm