Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.816.991

Persyaratan Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)


Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya secara aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk legalitas dasar yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi masyarakat Kabupaten Bantul yang ingin memulai maupun mengembangkan usaha, pengurusan NIB kini dapat dilakukan secara mudah dan praktis melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi https://oss.go.id. Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memiliki NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka berbagai peluang untuk mendukung perkembangan usaha. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan usaha, mengikuti berbagai program kemitraan dan pembinaan, serta mengembangkan usaha ke pasar yang lebih luas.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, legalitas usaha juga menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk mengakses berbagai layanan, program pemerintah, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Berikut persyaratan yang wajib Anda siapkan:

 

Bagi masyarakat yang belum memiliki NIB, mari segera mengurus legalitas usaha anda. Dengan memiliki legalitas sejak dini, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih percaya diri sekaligus memperoleh berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha di masa mendatang.

Jika memerlukan informasi, konsultasi, atau pendampingan terkait pengurusan NIB, dapat mengunjungi Gerai DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul atau menghubungi layanan resmi DPMPTSP Kabupaten Bantul melalui:

Alamat: Komplek II Kantor Pemda Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
Telepon: (0274) 367867
WhatsApp: 0813 2884 8393
Email: dpmptsp@bantulkab.go.id
Jam Pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–14.30 WIB.





Komentar Pengunjung