NKU: Kunci Pelaporan LKPM yang tepat
Apakah satu NIB berarti cukup menyampaikan satu LKPM? Jawabannya, belum tentu.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). LKPM memuat laporan realisasi penanaman modal dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. Artinya, penyampaian LKPM tidak hanya berdasarkan jumlah NIB yang dimiliki, tetapi juga mencakup seluruh kegiatan usaha dan lokasi usaha yang tercatat dalam OSS.
Nomor Kegiatan Usaha (NKU) merupakan identitas untuk setiap kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB. Satu NIB dapat memiliki lebih dari satu NKU, apabila Pelaku Usaha menjalankan beberapa kegiatan usaha dan/atau memiliki beberapa lokasi usaha.
Contoh:
PT Racing Mania memiliki 1 NIB dengan:
• NKU Industri Kendaraan Bermotor (1 lokasi pabrik);
• NKU Pergudangan (2 lokasi gudang);
• NKU Perdagangan Eceran Sepeda Motor (3 lokasi showroom).
Meskipun hanya memiliki 1 NIB, seluruh kegiatan usaha dan seluruh lokasi usaha tersebut wajib melaporkan LKPM.
Kegiatan usaha yang wajib dilaporkan meliputi:
• Kegiatan usaha utama.
• Kegiatan usaha pendukung.
Pastikan seluruh NKU yang aktif telah tercakup dalam penyampaian LKPM.
Jangan sampai ada yang terlewat! Satu NIB bukan berarti satu LKPM. Pastikan seluruh NKU dan lokasi usaha yang tercantum dalam lampiran NIB dilaporkan melalui LKPM sesuai dengan periode pelaporan yang berlaku.
- media sosial oss.go.id