Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.999

Kewajiban Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Bantul


Penulis : Tri Rahayu, ST     Kamis,6 November 2014

   Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata.

   Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perijinan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.

   Adapun yang dimaksud dengan  Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

 

MACAM USAHA PARIWISATA

 I.    DAYA TARIK WISATA,

   Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik  wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia, usaha ini terdiri dari:

  1. pengelolaan pemandian air panas alami;
  2. pengelolaan gua;
  3. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala;
  4. pengelolaan museum;
  5. pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat;
  6. pengelolaan objek ziarah; dan
  7. pengelolaan wisata alam.

II .  KAWASAN PARIWISATA;

Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

III.  JASA TRANSPORTASI WISATA,

   Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi regular/umum, usaha ini terdiri dari:

  1. Angkutan jalan wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler / umum;
  2. Angkutan sungai, kawasan bendungan, laut dan laguna. adalah penyediaan angkutan sungai, kawasan bendungan, laut dan laguna. untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler / umum;

IV.  JASA PERJALANAN WISATA,

Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata, usaha ini terdiri dari :

  1. Biro perjalanan wisata adalah usaha jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah; dan
  2. Agen perjalanan wisata adalah usaha pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

V.   JASA MAKANAN DAN MINUMAN,

   Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya, usaha ini terdiri dari :

  1. Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di dalam 1 ( satu ) tempat tetap yang tidak berpindah - pindah;
  2. Rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 ( satu ) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
  3. Bar/rumah minum adalah penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan / atau penyajiannya, di dalam 1 ( satu ) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
  4. Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 ( satu ) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
  5. Jasaboga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan; dan
  6. Pusat penjualan  oleh-oleh.

VI.  PENYEDIAAN AKOMODASI,

    Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha ini terdiri dari :

  1. Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 ( satu ) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan fasilitas lainya. Usaha Hotel bisa berupa hotel bintang maupun hotel non bintang.
  2. Motel singkatan motorists hotel adalah semacam hotel yang dikelola untuk melayani pelanggan transit yang terletak di pinggir kota, atau bahkan di luar kota.  Dalam konsep motel, tamu yang menginap adalah pejalan dengan kendaraan pribadi yang perlu bermalam.
  3. Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda;
  4. Persinggahan caravan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraanya;
  5. Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainya;
  6. Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari hari pemiliknya;

VII.  PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI

    Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan SPA.

  1. gelanggang olah raga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolah raga dalam rangka rekreasi dan hiburan. 
    • lapangan golf adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga golf di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
    • rumah bilyard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga bilyard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
    • gelanggang renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak - anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
    • lapangan tenis;
    • gelanggang bowling adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
    • pusat kebugaran atau health centre adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melakukan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
    • arena pacuan kuda;
    • lapangan futsal; dan
    • arena otomotif.
  2. gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan / atau pertunjukan seni.
    • sanggar seni;
    • galeri seni;
    • gedung pertunjukan seni;
    • gedung olah raga; dan
    • gedung pertemuan.
  3. arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan misalnya play station, game net , dll.
  4. hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
    • kelab malam adalah suatu restoran yang pada umumnya mulai dibuka menjelang larut malam bagi tamu tamu yang ingin santai. Dekorasinya mewah, pelayanan megah. Band merupakan kelengkapan yang diperlukan para tamu dituntut berpakaian resmi dan rapi sehingga menaikkan gengsi, dan mempunyai ciri khas yaitu selain buka tengah malam juga menyediakan makanan, minuman, hiburan ( intertainment ), dan musik untuk dansa;
    • diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik yang diiringi atraksi pertunjukan tanpa pertunjukan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum; dan
    • pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan musik sambil minum minum yang dibuka pada waktu malam ( sampai larut malam );
  5. panti pijat adalah adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.
  6. taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam macam atraksi.
  7. karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
  8. jasa impresariat/promoter adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan ataupun mengembalikan artis dan atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi artis dan atau olahragawan yang bersangkutan.
  9. salon rias adalah setiap usaha yang ruang lingkup kegiatanya menyediakan fasilitas dan sarana untuk memotong, menata rambut, merias muka, serta merawat kulit dengan bahan kosmetika serta merias untuk keperluan adat
  10. barber shop adalah setiap tempat usaha yang ruang lingkup kegiatanya menyediakan jasa pelayanan memotong dan atau menata dan merias rambut.

VIII.  PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN,

    Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

  1. usaha penyelenggaraan pertemuan;
  2. usaha perjalanan insentif adalah usaha yang menyelenggarakan perjalanan para karyawan dan mitra usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konferensi yang membahas kegiatan perkembangan perusahaan yang bersangkutan;
  3. usaha konferensi adalah kegiatan penyelenggaraan pertemuan sekelompok orang, misalnya untuk negarawan, usahawan, cendekiawan, dan lain lain untuk membahas suatu masalah tertentu; dan
  4. usaha pameran adalah kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi.

IX.  JASA INFORMASI PARIWISATA;

Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.

 X.   JASA KONSULTAN PARIWISATA;

   Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.

 XI.  JASA PRAMUWISATA;

     Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

 XII. WISATA TIRTA,

    Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di sungai, danau, dan waduk.

  1. wisata sungai, danau dan waduk  adalah penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.
    • wisata arung jeram;
    • wisata dayung; dan
    • Sub jenis usaha lainya dari jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan atau Gubernur;
  2. wisata kawasan bendungan;
  3. wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainya yang dikelola secara komersial di perairan laut;
  • Wisata selam;
  • Wisata perahu layar;
  • Wisata memancing;
  • Wisata selancar;
  • Dermaga bahari; dan

XIII. SPA.

     Usaha Sehat Pakai Air (solus per aqua) yang selanjutnya disebut SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya Bangsa Indonesia.

 

KETENTUAN PERSETUJUAN TETANGGA & LOKASI USAHA

     Permohonan pendaftaran usaha pariwisata harus dilengkapi dengan persetujuan tetangga serta diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Dukuh dengan ketentuan yang berbeda tergantung jenis usahanya.

Adapun ketentuannya sbb :

  1. usaha hiburan malam dalam radius 100 (seratus) meter dari tempat usaha;
  2. karaoke dalam radius 100 (seratus) meter dari tempat usaha;
  3. rumah bilyard dalam radius 100 (seratus) meter dari tempat usaha; dan
  4. arena permainan (antara lain play station, game net dll) dalam radius 50 (limapuluh) meter dari tempat usaha.

     Jarak pendirian panti pijat, rumah bilyard, arena permainan, dan/atau pusat kebugaran dengan tempat ibadah, sarana pendidikan dan Rumah Sakit paling dekat dalam radius 500 (lima ratus) meter. Adapun untuk usaha pub, diskotik , kelab malam dan karaoke sekurang-kurangnya 1.500 meter.

 

KETENTUAN PEMILIK USAHA 

    Pengusaha Pariwisata adalah pengusaha pariwisata perseorangan, badan usaha Indonesia berbadan hukum, atau badan usaha tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pramuwisata perseorangan.

Usaha Pariwisata yang harus badan usaha berbentuk badan hukum meliputi :

  1. usaha kawasan pariwisata;
  2. usaha biro perjalanan wisata;
  3. usaha hotel dan motel;
  4. usaha jasa informasi pariwisata;
  5. usaha jasa konsultan pariwisata;
  6. usaha hiburan malam;
  7. usaha jasa impresariat/promotor;
  8. usaha lapangan golf; dan
  9. usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

Usaha Pariwisata yang harus berbentuk badan usaha meliputi :

  1. bumi perkemahan;
  2. persinggahan karavan; dan
  3. villa.




Komentar Pengunjung