Mengenal Angka Pengenal Importir dalam sistem OSS
Angka Pengenal Importir (API) adalah identitas bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, penting untuk memahami Angka Pengenal Importir (API) dalam sistem OSS.
Saat ini, API telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus API secara terpisah. NIB sebagai identitas Pelaku Usaha juga berlaku sebagai API bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan impor.

Pelaku Usaha yang memerlukan API harus memilih salah satu jenis API pada saat pendaftaran di OSS:
a. API Produsen (API-P)
Untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
b. API Umum (API-U)
Untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan.
Catatan:
Pelaku Usaha hanya dapat memilih satu jenis API
NIB yang berlaku sebagai API, hanya dapat diubah dari API Umum (API-U) menjadi API Produsen (API-P). Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku usaha tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal importir memiliki persetujuan impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Contact Center Resmi OSS:
- WhatsApp: 0815 1182 8000
- Email: kontak@oss.go.id
- Telepon: 169
- Instagram: @oss.go.id