Kenapa harus lapor LKPM?
Setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), pelaku usaha wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usahanya kepada pemerintah. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) merupakan kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi melalui sistem OSS.
LKPM disampaikan secara berkala:
- Non-UMK: per Triwulan (setiap 3 bulan)
- UMK: per Semester (setiap 6 bulan)
a. Pelaku Usaha Kecil
Total rencana investasi Rp1–5 miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)
b. Pelaku Usaha Menengah
Total rencana investasi Rp5–10 miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
c. Pelaku Usaha Besar
Total rencana investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
Pengecualian dari kewajiban penyampaian LKPM bagi pelaku usaha mikro serta kegiatan yang pembiayaannya dari APBN/APBD*.
*) Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025
Hal yang perlu disampaikan dalam LKPM
-
Realisasi investasi kegiatan usaha
-
Perkembangan kegiatan usaha
-
Realisasi tenaga kerja
-
Permasalahan kegiatan usaha
Akses materi Panduan dan Simulasi Pengisian LKPM melalui tautan ini agar proses pelaporan LKPM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku: https://bit.ly/LKPM-webinar
