Apa itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dan/atau legalitas berusaha. Pelaku Usaha wajib memiliki NIB dan setiap entitas usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB. Penerbitan NIB dilaksanakan melalui Sistem OSS (Online Single Submission) oleh Lembaga OSS.
NIB sebagai identitas Pelaku Usaha paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat kantor;
c. nomor telepon; dan
d. alamat surat elektronik (e-mail)
NIB sebagai legalitas bagi Pelaku Usaha paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat kantor;
c. nomor telepon;
d. alamat surat elektronik (e-mail);
e. status Penanaman Modal; dan
f. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
NIB sebagai identitas Pelaku Usaha berlaku juga sebagai:
a. hak akses kepabeanan;
b. angka pengenal importir;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
NIB sebagai legalitas berusaha berlaku bagi:
a. Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko rendah;
b. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha transportasi udara; atau
c. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah memiliki kontrak kerja sama.
Catatan:
Penerbitan NIB sebagai legalitas berusaha dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. ketentuan minimum investasi;
b. ketentuan permodalan;
c. ketentuan bidang usaha Penanaman Modal; dan
d. tingkat Risiko, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber: media sosial oss.go.id