Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.613.412

Mari ketahui apa itu KBLI


KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kunci untuk menentukan jenis usaha secara resmi, mulai dari pengurusan NIB hingga perizinan di OSS. Memilih KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas, tapi menentukan kelancaran operasional dan legalitas bisnis anda.

KBLI  merupakan klasifikasi yang dirancang untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan.

KBLI sebagai kerangka kerja komprehensif sehingga data ekonomi dapat dikumpulkan dan dilaporkan menurut klasifikasi baku yang terstandar dan terstruktur, yang dapat digunakan antara lain untuk menghasilkan statistik dan analisis ekonomi, perumusan kebijakan, dan perizinan usaha.

KBLI mengacu kepada konsep, definisi, prinsip, dan aturan klasifikasi manual International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD).

KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai arti dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi spesifik di Indonesia untuk keperluan perizinan berusaha (NIB) di OSS. Setiap digit mewakili hierarki yang semakin detail dan terbagi menjadi 21 kategori (A–U).

Arti digit pada KBLI:
Digit 1 (Golongan Pokok): Menunjukkan bidang besar usaha secara umum
Digit 2 dan 3 (Golongan): Mempersempit bidang tersebut ke jenis aktivitas yang lebih spesifik
Digit 4 (Subgolongan): Memberikan batasan lebih detail pada proses produksi atau jenis layanan
Digit 5 (Kelompok): Merupakan kode paling spesifik yang menentukan jenis kegiatan usaha tertentu yang akan dicantumkan dalam NIB (Nomor Induk Berusaha)

Contoh Kategori pada KBLI:
A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B: Pertambangan dan Penggalian
C: Industri Pengolahan
dst...

Penetapan KBLI Berdasarkan Aktivitas Utama dan Karakteristik Usaha

KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 dan mengacu kepada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkatan 4 digit. Pada tingkatan 5 digit, KBLI 2025 disesuaikan dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia.

Berikut penjelasan KBLI 5 digit:

Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Tabel Konversi KBLI 2020 dengan KBLI 2025 untuk menjaga keterbandingan dan kesesuaian antar KBLI 2020 dengan KBLI 2025. Dapat dilihat di: https://s.bps.go.id/konversiKBLI

 

Sumber: media sosial oss.go.id

 





Komentar Pengunjung