Apa itu PB dan PB UMKU?
PB (Perizinan Berusaha)
Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan KBLI dan tingkat risiko.
PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
Legalitas yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial.
Kapan Harus PB & PB UMKU?
- PB: Saat memulai usaha sesuai KBLI. Diperoleh setelah melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu.
- PB-UMKU: Jika usaha memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan pada tahap operasional dan/atau komersial.
Catatan:
Tidak semua usaha membutuhkan PB UMKU
Terdapat beberapa PB-UMKU Kondisi Tertentu yang dapat diajukan sebelum tahap operasional dan/atau komersial.
Contoh Penerapan:
Usaha Besar di Bidang Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)
- PB: NIB + Izin Usaha Industri;
- PB-UMKU antara lain: Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan; Izin Edar Pangan Olahan
Bagaimana Prosesnya di OSS?
- Tentukan KBLI;
- Proses pemenuhan Persyaratan Dasar (PD);
- Proses Perizinan Berusaha (PB);
- Ajukan PB-UMKU (kecuali PB-UMKU kondisi tertentu yang dapat diajukan sebelum tahap operasional/komersial)
Sumber: Media sosial oss.go.id