Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.350.630

Apa itu PB dan PB UMKU?


PB (Perizinan Berusaha)
Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan KBLI dan tingkat risiko.

PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
Legalitas yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial.

 

Kapan Harus PB & PB UMKU?

  • PB: Saat memulai usaha sesuai KBLI. Diperoleh setelah melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu.
  • PB-UMKU: Jika usaha memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan pada tahap operasional dan/atau komersial.

Catatan:
Tidak semua usaha membutuhkan PB UMKU
Terdapat beberapa PB-UMKU Kondisi Tertentu yang dapat diajukan sebelum tahap operasional dan/atau komersial.

 

Contoh Penerapan:

Usaha Besar di Bidang Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)

  • PB: NIB + Izin Usaha Industri;
  • PB-UMKU antara lain: Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan; Izin Edar Pangan Olahan

 

Bagaimana Prosesnya di OSS?

  1. Tentukan KBLI;
  2. Proses pemenuhan Persyaratan Dasar (PD);
  3. Proses Perizinan Berusaha (PB);
  4. Ajukan PB-UMKU (kecuali PB-UMKU kondisi tertentu yang dapat diajukan sebelum tahap operasional/komersial)


Sumber: Media sosial oss.go.id





Komentar Pengunjung