Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.359.346

Kriteria UMKM


Penentuan skala usaha menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

Mari simak kategorinya dan pastikan data usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 



 

Terkait Peraturan tersebut di atas, dapat dilihat selengkapnya di:
https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas



Sumber: media sosial oss.go.id





Komentar Pengunjung