Kriteria UMKM
Penentuan skala usaha menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Mari simak kategorinya dan pastikan data usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Terkait Peraturan tersebut di atas, dapat dilihat selengkapnya di:
https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas
Sumber: media sosial oss.go.id