Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.326.843

Pahami Alur Perizinan Berusaha OSS sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025


Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang mengatur proses perizinan secara lebih terstruktur dan terintegrasi. Melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha perlu memahami tahapan perizinan agar proses usaha berjalan tertib, legal, dan memiliki kepastian hukum.

 

 

Proses perizinan berusaha melalui OSS (https://oss.go.id) dimulai dari pemenuhan persyaratan dasar, khususnya terkait tata ruang. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu membuka menu “Kelola Kegiatan”, memilih abstraksi, mengisi detail kegiatan yang mencakup KBLI dan ruang lingkup usaha, melengkapi data bangunan, melakukan pemenuhan persyaratan dasar, hingga proses verifikasi persyaratan dasar.

Setelah persyaratan dasar terverifikasi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahapan perizinan berusaha dengan mengisi data kegiatan usaha, data investasi dan estimasi nilai penjualan tahunan, memilih sumber dana, serta melengkapi data tenaga kerja baik tenaga kerja WNI maupun WNA. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan menyampaikan pernyataan mandiri.

Tahapan berikutnya mencakup penapisan lingkungan melalui Amdalnet dan validasi tingkat risiko usaha. Berdasarkan tingkat risiko, sistem OSS akan menerbitkan perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha dengan Risiko Rendah, NIB disertai Sertifikat Standar untuk Risiko Menengah Rendah, hingga pemenuhan persyaratan tambahan dan perizinan khusus untuk usaha Risiko Tinggi.

Melalui pemahaman terhadap alur perizinan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan proses perizinan secara mandiri dan memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan perizinan yang tertib dan lengkap, usaha akan lebih siap berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Sumber: Media sosial oss.go.id





Komentar Pengunjung