Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Perijinan
Penulis : Admin Selasa,18 November 2014 |
Pada Hari Senin, 17 November 2014 bertempat di ruang rapat Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dilaksanakan Monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Petugas dari KIP DIY diwakili 2 orang yaitu, Bpk. Ir. Suradj Jumadal selaku komisioner Komisi Informasi Provinsi DIY dan Ibu Nuri Achadiyati Sekretaris Komisi Informasi Provinsi DIY. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan dihadiri oleh sejumlah karyawan/ karyawati Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
Gambar : suasana pelaksanaan monev Keterbukaan Iinformasi Publik
Tujuan monev kali ini adalah untuk melihat kondisi secara langsung atas implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan kuesioner yang sebelumnya telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi DIY. Secara garis besar dalam kuisioner membahas 3 hal mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pengelolaan Arsip dan Pelayanan Informasi Publik. Pada kesempatan ini juga dibuka diskusi terkait dengan pengelolaan informasi website dan pengelolaan data. Karena pada saat ini media yang dianggap paling efesien untuk menampilkan informasi adalah website.