Koordinasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Penulis : admin Jumat,28 November 2014 |
Dinas Perijinan Kabupaten Bantul pada hari Selasa, 25 November 2014 bertempat di Gedung Induk Parasamya lantai 3, telah mengadakan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa Peraturan Bupati No.61 tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sudah ditetapkan dan Dinas Perijinan sudah siap untuk melayani permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Peserta terdiri dari camat dari 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul, Perwakilan dari pelaku usaha, Perwakilan dari Asosiasi kegiatan pariwisata dan SKPD teknis terkait.
Dengan sudah terlaksananya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha kegiatan pariwisata sudah semakin paham tentang prosedur dan proses pendaftaran pemohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sementara Asosiasi diharapkan menginformasikan semua hal tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai dengan Perda ini kepada seluruh anggotanya.