Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 10.342.204

Mari kenalan dulu dengan istilah penting di OSS


Sebelum mengurus perizinan usaha, ada beberapa istilah yang perlu dipahami lebih dulu agar makin mudah mengelolanya.

Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Identitas resmi pelaku usaha di Indonesia;
• Diterbitkan melalui Sistem OSS;
• Dibutuhkan untuk memulai kegiatan usaha dan mengurus perizinan lanjutan.

Siapa yang wajib punya?
• Semua pelaku usaha: perorangan dan badan usaha.

Perizinan Berusaha (PB)
• Izin utama yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha;
• Bisa berupa: NIB saja, Sertifikat Standar, atau Izin;
• Dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal.

Siapa yang wajib punya?
• Semua usaha setelah mendapatkan NIB.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
• Persyaratan dasar terkait pemanfaatan ruang/lokasi usaha;
• Menentukan apakah rencana lokasi usaha sesuai tata ruang daerah.

Siapa yang wajib punya?
• Usaha dengan kebutuhan lokasi tertentu (non-UMK biasanya melalui verifikasi).

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
• Laporan perkembangan realisasi investasi dan operasional usaha;
• Dilaporkan secara berkala (Triwulan/Semester);
• Wajib bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki PB tertentu.

Siapa yang wajib lapor?
• Pelaku usaha Menengah-Besar dan UMK tertentu dengan kewajiban LKPM.

 





Komentar Pengunjung