Mari kenalan dulu dengan istilah penting di OSS
Sebelum mengurus perizinan usaha, ada beberapa istilah yang perlu dipahami lebih dulu agar makin mudah mengelolanya.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Identitas resmi pelaku usaha di Indonesia;
• Diterbitkan melalui Sistem OSS;
• Dibutuhkan untuk memulai kegiatan usaha dan mengurus perizinan lanjutan.
Siapa yang wajib punya?
• Semua pelaku usaha: perorangan dan badan usaha.
Perizinan Berusaha (PB)
• Izin utama yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha;
• Bisa berupa: NIB saja, Sertifikat Standar, atau Izin;
• Dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal.
Siapa yang wajib punya?
• Semua usaha setelah mendapatkan NIB.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
• Persyaratan dasar terkait pemanfaatan ruang/lokasi usaha;
• Menentukan apakah rencana lokasi usaha sesuai tata ruang daerah.
Siapa yang wajib punya?
• Usaha dengan kebutuhan lokasi tertentu (non-UMK biasanya melalui verifikasi).
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
• Laporan perkembangan realisasi investasi dan operasional usaha;
• Dilaporkan secara berkala (Triwulan/Semester);
• Wajib bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki PB tertentu.
Siapa yang wajib lapor?
• Pelaku usaha Menengah-Besar dan UMK tertentu dengan kewajiban LKPM.