Sinergi OPD Bantul Diperkuat dalam FGD Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Telah dilaksanakan pada Selasa (25/11) di Candi Tirto Raharjo, Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi, menilai, mengukur, mengoreksi, dan melakukan perbaikan pada kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
FGD ini diselenggarakan untuk menentukan arah kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tim Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Bantul terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKMPP, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan-Pemuda dan Olahraga, Sat. Pol. PP, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Perekonomian-Pembangunan dan SDA Setda.

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, mengutarakan agar mempersiapkan diri dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, salah satunya dengan segera melakukan penyesuaian Perda/perkada serta meningkatkan koordinasi multisektor dengan mensinergikan DPMPTSP dan OPD teknis. Hadir mendampingi Bupati Bantul, Sekretaris Daerah, Agus Budiraharja, SKM., M.Kes., serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Fenty Yusdayati, MT.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng., memaparkan bahwa pengawasan dilakukan secara terkoordinir dan terintegrasi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP melalui sistem OSS.
Tim Pelaksana Pengawasan juga telah melaksanakan inspeksi lapangan ke lokasi perusahaan pelaku usaha. Diharapkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya telah memenuhi standar yang ditetapkan sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, tanpa pelanggaran aturan dan tidak bertentangan dengan lingkungan serta masyarakat setempat di Kabupaten Bantul.

Narasumber dari DPMPTSP DIY, Rajendra Arif Purba Buana, SH. (PKPM Ahli Pertama), membahas detail teknis dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mulai dari pra-inspeksi, pelaksanaan inspeksi, penilaian kepatuhan, hingga evaluasi.
Sementara itu, Firna Hayyu Nindya Maritsa, SE., MEK. (Helpdesk OSS RBA DPMPTSP DIY), menguraikan secara teknis tindak lanjut dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mencakup proses pembatalan, pencabutan, dan sanksi administratif.

Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, OPD teknis dimohon untuk melakukan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing, terutama terkait pemenuhan persyaratan dasar seperti tata ruang, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF.
~pm