Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 8.816.301

Focus Group Discussion Perizinan Reklame di Kabupaten Bantul


Sebagai salah satu tindak lanjut dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait masih banyaknya reklame di Kabupaten Bantul yang belum berizin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul menyelenggarakan Focus Group Discussion Perizinan Reklame pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja.

Acara dengan peserta dari OPD teknis terkait seperti SatpolPP, DPUPKP, Diskominfo, Dispertaru, serta BPKPAD, dan para pengusaha yang mengajukan izin reklame di Kabupaten Bantul ini, dibuka resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha di bidang reklame yang menemui hambatan dalam pengurusan izin reklame.

Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi sarana untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait agar regulasi perizinan reklame ke depan bisa lebih sederhana. Untuk itu, salah satu narasumber yang hadir pada FGD ini adalah perwakilan legislatif, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, yang diharapkan membawa aspirasi para pengusaha reklame untuk kemudahan perizinannya.

 


 

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul,  Arif Haryanto, S. Si. dalam paparannya menyampaikan bahwa perizinan reklame di Bantul diatur dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 146 Tahun 2022. Pihaknya sangat terbuka untuk masukan-masukan terkait muatan dalam Perda tersebut untuk kemudian nantinya menjadi bahan untuk perubahan Perda agar perizinan lebih mudah.  Harapan dari penyelenggaraan perizinan reklame adalah pajak reklame bisa masuk, di sisi lain masyarakat tidak terganggu dengan keberadaan reklame.

 

 

Narasumber kedua adalah Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta,Budi Santosa, S.STP., M.Si yang menyampaikan bahwa di Kota Yogyakarta juga terdapat temuan BPK terkait reklame yang belum berizin. Tindak lanjutnya yaitu dengan kolaborasi dan sinergi tim dengan OPD terkait yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi, penyediaan layanan konsultasi, surat peringatan, pembongkaran reklame, dan penagihan pajak reklame.
~pm

 


Peraturan terkait dapat dibaca di:

Peraturan Daerah Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi:
https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/3475/peraturan-daerah-tahun-2020-nomor-10.html


Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi:

https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/4858/peraturan-bupati-tahun-2022-nomor-146.html





Komentar Pengunjung