Pengajuan NIB bagi UMK, untuk sementara belum dapat dilakukan
Saat ini permohonan Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) / pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih dilakukan penyesuaian fitur sistem mengikuti ketentuan PP No. 28 Tahun 2025, sehingga permohonan anda ke sistem OSS RBA untuk sementara belum dapat dilanjutkan.
Untuk itu silakan melakukan pengecekan berkala ke sistem OSS.
Kendala lebih lanjut dapat menghubungi kontak OSS di:
- WhatsApp: 0811 6774 642
- Telepon: 169
- Email: kontak@oss.go.id
- DM Instagram: @oss.go.id
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya
Untuk pelaporan LKPM masih dapat dilakukan ke sistem OSS RBA