Diseminasi PP No. 28 Tahun 2025 bagi Pelaku Usaha di Bantul
DPMPTSP Bantul telah gelar Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bantul pda Rabu (27/08) lalu di Joglo Yoso.
Membuka acara, Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. menyampaikan tujuan dari diterbitkannya PP No. 28 Tahun 2025 ini adalah untuk menyederhanakan perizinan berusaha, dan memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi. PP No. 28 Tahun 2025 hadir untuk menyempurnakan, menyederhanakan dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2025, diharapkan proses perizinan berusaha di Indonesia menjadi lebih mudah, cepat, pasti, dan transparan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Achmedina Meratu Siak, S.Kom., M.Eng. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul) melaporkan tujuan kegiatan untuk:
a. memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha di Kabupaten Bantul.
b. meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dengan menyederhanakan proses perizinan, memperjelas kewenangan, dan meningkatkan efisiensi serta kepastian hukum.
Dari DPMPTSP Daerah Istimewa Yogyakarta, hadir sebagai narasumber Rajendra Arif Purba Buana, S.H. dan Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. yang memaparkan materi:
- Sosialisasi PP. No. 28 Tahun 2025
- Rencana Aksi Penerapan PP. No. 28 Tahun 2025 dan Turunannya dalam Sistem OSS RBA
Tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP No. 28 Tahun 2025 adalah:
1) Kepastian Service Level Agreement (Perjanjian Tingkat Layanan) dalam proses penerbitan perizinan berusaha
2) Penerapan kebijakan fiktif-positif
3) Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
~pm