Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 7.611.120

Bayar tilang? Begini caranya


Sebelum mengambil bukti tilang di loket Kejaksaan Negeri pada Mal Pelayanan Publik/MPP Bantul silakan membayar denda tilang terlebih dulu baik secara kontan (cash), baik di Bank BPD DIY di utara gedung MPP Bantul (buka Senin-Jumat) atau di loket POS dalam MPP Bantul (di samping loket Kejari Bantul), dan secara online melalui kanal pembayaran lainnya.

Berikut adalah cara pembayaran online :

Cara mengeluarkan kode bayar:

1. Buka website e-tilang Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id

2.Masukkan nomor register tilang yang ada di lembar tilang

3. Klik pilih

4. Baca datanya apakah sudah sesuai

5. Masukkan tanggal kedatangan

6. Klik bayar

7. Keluar 15 digit kode pembayaran

 

Pembayaran tilang melalui e-wallet/M-Banking:

- masuk ke menu Penerimaan Negara/MPN/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

 

Kanal pembayaran tilang:

 





Komentar Pengunjung