Bayar tilang? Begini caranya
Sebelum mengambil bukti tilang di loket Kejaksaan Negeri pada Mal Pelayanan Publik/MPP Bantul silakan membayar denda tilang terlebih dulu baik secara kontan (cash), baik di Bank BPD DIY di utara gedung MPP Bantul (buka Senin-Jumat) atau di loket POS dalam MPP Bantul (di samping loket Kejari Bantul), dan secara online melalui kanal pembayaran lainnya.
Berikut adalah cara pembayaran online :
Cara mengeluarkan kode bayar:
1. Buka website e-tilang Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id
2.Masukkan nomor register tilang yang ada di lembar tilang
3. Klik pilih
4. Baca datanya apakah sudah sesuai
5. Masukkan tanggal kedatangan
6. Klik bayar
7. Keluar 15 digit kode pembayaran
Pembayaran tilang melalui e-wallet/M-Banking:
- masuk ke menu Penerimaan Negara/MPN/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Kanal pembayaran tilang: